CGK 15 JUNI 2017
Beberapa hari terakhir ini disibukkan dengan adanya case baru di kantor yang berhubungan dengan legalitas perusahaan khususnya merek. sedikit ribet ketika harus ini dan itu, namun setelah dikelompokkan akhirnya saya mendapatkan kesimpulan dan ilmu baru disini.
Apa itu ? Ini seputar apa yang harus kita miliki sebagai perusahaan yang legal, untuk bisa berdiri secara bisnis dan secara hukum. suatu perusahaan yang menjual baik jasa dan lainnya, diharuskan memiliki 3 point berikut, namun dalam hal ini perusahaan dalam bentuk CV atau PT.
- SIUP (surat izin usaha) disitu sudah terdapat nama PT dan berisi informasi mengenai perusahaan ini bergerak dibidang apa saja. untuk mendaftaftarkan kepemilikan nama PT bisa melalui notaris, hal ini bertujuan untuk melindungi, bahwa atas nama PT ini dengan brand ini telah sah memiliki izin usaha, bagi yang lain jika menyerupai atau sama, bisa dilaporkan atas dasar penyalahgunaan merek. yang mana nanti diperkuat oleh point yang kedua ini yaitu logo.
- LOGO, Suatu perusahaan untuk mencamtumkan identitas dagang, sebaiknya menggunakan identitas LOGO, karena logo merupakan identitas digital / citra untuk itu harus didaftarkan ke HAKI, sebagai suatu bentuk identitas, merek dagang tertentu yang memiliki izin dan tidak boleh digunakan selain perusahaan berwenang, kecuali ada kerjasama khusus. logo ini seperti hak cipta yang memang harus dipatenkan, biasanya bisa melalui notaris juga, bisa dilakukan bebarengan dengan SIUP.
- DOMAIN, WEBSITE. Tidak bisa dipungkiri era digital memaksa seorang pebisnis melangkah ke arah digital juga, domain dan website merupakan pondasi awal untuk memunculkan citra perusahaan didunia maya. untuk itu seiring berjalan waktu, domain dan website sudah seperti Tanah dan Rumah yang memang harus diurus untuk izin hak miliknya. mendaftarkan hak milik domain dan website telah memiliki kanal tersendiri, caranya, ketika ada hendak membuat suatu domain, misalnya : www.yukmengaji.com anda akan mendaftarkan diri dengan identitas diri, nomor telpon, nama, alamat dll. tempat mendaftarkan domain bisa melalui provider domain misalnya rumahweb, dewaweb dll. itu hanya domain saja tidak termasuk website. setelah anda mendapatkan domain dan sukses registrasi di provider, anda bisa melihat bagaimana bentuk hak kepemilikan suatu domain, caranya bisa kunjungi alamat situs : who.is . ketika sudah diakses disitu ada kolom untuk search nama domain, masukkan nama domain yang akan dicari siapa pemilik hak mereknya, contoh : pada kolom search masukkan domain. www.yukmengaji.com, nanti disitu sudah ada informasinya siapa pemilik domain tersebut dan informasinya lengkap. disitulaj dokumen hak merek untuk domain berada.
- DOMAIN .ID, Berbeda domain .COM dengan domain .ID. keduanya memiliki perbedaan, bedanya domain .COM untuk hak mereknya dikelola oleh Pengelola domain internasional. sedangkan untuk .ID dikelola oleh Pengelola Domain Indonesia (PANDI). Bagi anda yang memiliki domain .co.id, .id apapun yang .id anda bisa mengecek data kepemilikan pada website resmi pandi : www.pandi.id, disitu sudah ada kolom search yang digunakan untuk mengecek informasi kepemilikan domain, misalnya jika mau mengencek domain. www.apaaja.co.id, nanti disitu ada informasi, bahwa domain ini didaftarkan oleh siapa, perusahaan apa, alamat dan nomornya sudah ada disitu. itulah yang menjadi data bahwa domain kita sudah terdaftar atas nama kita, hal tersebut seperti halnya hak milik secara administrasi. yang mana data tersebut sebagai bukti identitas digital bahwa domain tersebut adalah milik kita secara sah.
Namun, untuk kasus yang berhubungan dengan domain, misalnya untuk domain khusus google, semua yang berhubungan dengan google, baik domain. com, id, co.id, .net dll pada kondisi lapangan, suatu perusahaan yang besar dan peduli dengan hak merek mereka, mereka akan melindungi hak merek mereka agar tidak dibooking oleh orang lain, salah satunya ya dengan membooking semua extensi domain yang berhubungan dengan nama tersebut. namun tidak harus, itu biasanya hanya untuk perusahaan yang multinasional dan besar, jika perusahaan lokal indonesia saja, saya rasa jika sudah dapat domain .com dan .co.id itu sudah lebih dari cukup, mewakili identitas mereka, asalkan dengan promosi yang baik agar customer tau bahwa domain kita adalah blablabla.com / co.id.
Semoga case study yang saya ambil dari sharing bapak IT polda metro jaya, TNI AD, Kominfo, PANDI ini bermanfaat untuk kita semua, pointnya adalah.
Jika anda ingin membuat usaha, logo, website, domain apapun itu jangan sampai sama dengan milik orang lain, apalagi sengaja untuk sama. karena itu jika dilaporkan dan ada yang mengajukan keberatan, itu bisa termasuk tindak pidana yang berujung UU ITE, hubungannya adalah penyalahgunaan informasi / membuat informasi palsu. misalnya jika bank mandiri website resminya : www.bankmandiri.co.id lalu anda mencoba membuat www.bankmandiri.web.id . anda bisa kena tuntutan dengan tuduhan, mencoba membuat duplikasi informasi dengan alasan website fiktif / bodong.
So, hati-hati, sebelum membuat apapun, jangan biasakan copy paste tanpa sumber yang disertakan, lihat dulu sudah ada yang punya belum, pokonya hati-hati dan bijak menggunakan informasi.
Semoga bermanfaat 🙂
