Sedikit intermezo untuk beropini mengenai verifikasi NIK dan KK. Mengutip dari beberapa sumber, referensi dari media dan juga blog dari seorang narasumber bapak Prof. Budi Rahardjo, Begini ceritanya. Mumpung sedang ramai-ramainya dibahas tentang pendaftaran ulang nomor kartu telepon prabayar, mari kita diskusikan aspek teknis. Kesempatan untuk belajar “protokol”.
Ceritanya kita sebagai pengguna diminta untuk mengirimkan NIK dan KK melalui SMS ke 4444. Saya punya masalah dengan mengirimkan KK. Mengapa harus mengirimkan KK? Permasalahannya adalah operator jadi memiliki KK kita. Untuk apa? Seharusnya kita berikan informasi secukupnya saja. Sesedikit mungkin. Ini masalah privasi. Pertanyaannya adalah bagaimana cara operator dapat memastikan bahwa NIK yang kita kirimkan itu benar (terasosiasi dengan KK)?
Setelah dilihat Prosesnya ada hal yang menurut saya dari sisi teknis dan proses bisnis agak aneh, apakah itu ? kita lihat proses yang ada sekarang.
- PENGGUNA mendaftarkan KK kepada OPERATOR, baru OPERATOR memvalidasi akun ke DUKCAPIL : dari proses tersebut menurut saya agak ganjil, kenapa ? karena seorang pengguna harus menyerahkan KK yang menurut saya sifatnya Private ke pihak Operator. hal tersebut mungkin bisa dibicarakan lebih lanjut lagi.
Menurut usulan, bagimana jika prosesnya diubah seperti ini ?
- 2. PENGGUNA mendaftarkan KK kepada DUKCAPIL, baru DUKCAPIL memvalidasi akun ke OPERATOR : dari proses tersebut menurut saya pengguna yang awalnya harus menyerahkan KK yang menurut saya sifatnya Private ke pihak Operator bisa di toleransi, karena pengguna akan menyerahkan data KK tersebut kepada yang berhak yaitu pihak DUKCAPIL dalam artian data private seperti itu tidak seharusnya dimiliki oleh pihak Swasta.
Hmm.. Masih belajar dari yang sudah paham.
