Seseorang dikatakan hafidz/hafidzah (Shahibul Qur’an) itu jika mampu menghapal SELURUH ISI Al-Qur’an secara jelas dan lancar tanpa melihat/membaca Al-Qur’an. Jika perlu, disertai dengan pengetahuan akan wawasan tafsir atau terjemahannya juga.
.
Di zaman Nabi Shalalahu ‘alaihi wa sallam, salah satu hikmah kenapa Al-Qur’an diturunkan secara bertahap, dalam kurun waktu dua puluh tahun lebih, adalah bukan hanya untuk dibaca dan dihafalkan saja. Mereka juga mengajarkan dan mempraktekkan/mengamalkan ayat-ayat itu dalam kehidupan mereka. Jadi ini memiliki efek ganda; menghafal ayat-ayatnya dan mengamalkannya.
.
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat menganjurkan bagi umat Islam untuk menghafal Al-Qur’an. Ada suatu peristiwa ketika dua sahabat dekat Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam meninggal pada saat yang sama, lalu beliau memberikan penguburan pertama dan posisi yang paling terhormat untuk orang yang paling hafal Al-Qur’an. Bahkan orang yang paling dianjurkan menjadi Imam dalam shalat adalah yang hafal Al-Qur’an.
.
Metode ‘menghafal’ Al-Qur’an yang paling baik adalah seperti apa yang generasi terbaik lakukan. Ibnu ‘Abbas r.a (seorang sahabat nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami menghafalkan Al Qur’an dalam sehari sebanyak lima ayat dan kami tidaklah menambah lebih dari itu sampai kami menguasai tafsir ayat-ayat tersebut. Sungguh akan datang kaum di mana mereka menghafalkan Al Qur’an seluruhnya, namun mereka tidak mengamalkannya. Mereka begitu mantap menguasai huruf-hurufnya, namun mereka tidak memahami aturan-aturan dalam Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).
.
Ini artinya, tujuan utama dari membaca dan menghafal Al Qur’an adalah memahami maknanya, mengerti kandungannya, dan beramal dengannya. Adapun membaca dan menghafalnya adalah sebagai perantara yang mengantarkan kepada (pemahaman) makna-makna yang terkandung di dalamnya.
.
Sebagaimana sebagian salaf berkata: Al Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Maka mereka merealisasikan bacaan Al Qur’an dalam amalan.
.
Oleh karena itu, seorang Shabibul Qur’an (hafidz/hafidzah) itu belum tentu seorang Ahlul Qur’an. Ahlul Qur’an adalah orang-orang yang beramal dengannya, beramal dengan apa yang terkandung padanya walaupun tidak menghafalnya. Sedangkan orang yang menghafalnya namun tidak memahaminya serta tidak beramal dengan apa yang terkandung di dalamnya, tidak termasuk Ahlul Qur’an. Walaupun dia meluruskan bacaan huruf-hurufnya sebagaimana seseorang meluruskan anak panah.
.
Metode penghafalan Al-Qur’an ini diturunkan dari generasi ke generasi hingga sekarang. Kita menyebutnya sebagai konsep Mutawatir.
.
Semoga kita tidak hanya semangat untuk menghafalnya saja, namun juga mentadabburinya dan juga mengamalkannya, menjadi seorang Ahlul Qur’an. Aamiin..
